KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Daerah, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota diminta ikuti aturan yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
Hal itu setelah ramai muncul soal kebijakan jam masuk sekolah di provinsi Jabar.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa aturan ini telah ditetapkan dan berlaku di semua sekolah sebagai penyelenggaran kegiatan belajar mengajar.
“Jadi begini ya, berapa lama belajar di sekolah, kemudian hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Revitalisasi Ribuan Sekolah Dilaksanakan Secara Swakelola, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Hal Ini
Mu'ti berharap pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota dapat memahami imbauan ini.
Sehingga mereka dapat menyusun kebijakan yang linier dengan aturan dan ketentuan kementerian yang masih berlaku.
“Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujarnya
Diketahui, ketentuan mengenai jam belajar di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu,” nyi pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, ayat 2 menyebutkan bahwa, lama belajar sudah termasuk waktu istirahat selama nol koma lima jam dalam satu hari atau dua koma lima jam selama lima hari dalam satu minggu.
Baca Juga: TKA Ditetapkan Sebagai Alat Ukur Nasional, Apa Fungsi dan Kapan Berlakunya?
Sebelumnya, di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di Jawa Barat memberlakukan jam malam.