Pencairan gaji ke-13 ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan anak dan cucu pensiunan
Untuk informasi mengenai besaran gaji ke-13 masing-masing golongan pensiunan bisa diakses melalui laman resmi PT Taspen.
Baca Juga: Resmi dari Mendikdasmen: Tunjangan Sertifikasi Akan Dibatasi Sesuai Usia Guru ASN, Ternyata Hingga
Pemerintah telah mengatur besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS pada tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah kisaran gaji 13 untuk masing-masing golongan:
Golongan I
Golongan IA : Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID : Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIA : Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIB : Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800