Segera Cek Rekening, Gaji ke 13 Untuk Pensiunan Akhirnya Cair Hari Ini

photo author
Reynold Untung Manurung, Klik Pendidikan
- Senin, 2 Juni 2025 | 12:44 WIB
Ilustrasi Gaji ke 13 Untuk Pensiunan PNS.  (Diedit dengan Canva)
Ilustrasi Gaji ke 13 Untuk Pensiunan PNS. (Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS akhirnya cair hari ini.

Mulai hari ini Senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS mulai dicairkan.

PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiunan ASN secara resmi mengumumkan jadwal pencairan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Pekerja Terbaru Hingga 59 Tahun, PNS dan PPPK Termasuk?

Yang menggembirakan, PT Taspen akan segera membayarkan gaji ke-13 pensiunan secara otomatis tanpa verifikasi ulang atau proses administratif tambahan.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resmi. 

Baca Juga: Fantastis! Besaran Alokasi Dana Desa di 4 Kabupaten di Pulau Madura, Ini Kabupaten dengan DD Terbanyak dan Terkecil

Untuk pembayaran gaji 13 pensiunan PNS sudah resmi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendarahaan Kementerian Keuangan.

Dilansir dari website Kemenkeu, besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiun akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Ini Kriteria Pegawai PPPK dan CPNS Tidak Mendapatkan Gaji Ke 13 yang Baru Diangkat Tahun 2025

Gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk besaran gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No.8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024 dan diterapkan pada tahun anggaran 2025. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X