d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Baca Juga: CPNS 2025: Ini Pernyataan Resmi Kepala BKN Terkait Fokus pada Perekrutan Pelamar Kategori Ini
e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. KOMPONEN GAJI KE-13 PENERIMA PENSIUN
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- Gaji pokok