Sri Mulyani Setujui Semua PNS Dapat Gaji ke-13, Kecuali 2 Kategori Ini

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Rabu, 21 Mei 2025 | 19:20 WIB
Inilah 2 kategori yang tidak akan menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Inilah 2 kategori yang tidak akan menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani dan pemerintah sepakat untuk memberikan gaji ke-13 untuk seluruh PNS.

Sayangnya, 2 kategori ini harus bersabar karena tidak bisa menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Negara.

Baca Juga: Keren-keren! 5 SMA di Kota Cimahi Ini Berhasil Masuk Daftar Sekolah Terbaik Indonesia

Bukan hanya PNS yang akan menerima gaji ke-13 tetapi ada beberapa Aparatur lainnya seperti:

- PNS

- PPPK

- TNI

- Polri

- Pensiunan

- Pejabat Negara

- Calon PNS

Terkait gaji ke-13, kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Apakah Biaya Hidup di Jakarta Mahal? Ternyata Segini Kisaran Pengeluaran yang Harus Disiapkan Untuk yang Single dan Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X