KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani dan pemerintah sepakat untuk memberikan gaji ke-13 untuk seluruh PNS.
Sayangnya, 2 kategori ini harus bersabar karena tidak bisa menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Negara.
Baca Juga: Keren-keren! 5 SMA di Kota Cimahi Ini Berhasil Masuk Daftar Sekolah Terbaik Indonesia
Bukan hanya PNS yang akan menerima gaji ke-13 tetapi ada beberapa Aparatur lainnya seperti:
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pensiunan
- Pejabat Negara
- Calon PNS
Terkait gaji ke-13, kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2025.