KLIK PENDIDIKAN - Komitmen Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke 13 TNI bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Sebagaimana ditetapkan dalam PP No 11 tahun 2025, jadwal yang tertulis adalah pada Bulan Juni 2025.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," bunyi pasal 15 ayat 1.
Baca Juga: Tanpa 9 Hal Ini! Pendaftaran CPNS 2025 Tidak Akan Diterima oleh MenPAN-RB
Dalam hal ini, setiap TNI baik dari pangkat Tamtama hingga Perwira akan menerima nominal sesuai komponen.
Namun demikian, komponen utama yang akan dicairkan adalah gaji pokok.
Mengenai gaji pokok sendiri, sudah diatur dalam PP No 6 tahun 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah Kampus-kampus Asia Terbaik dengan Riset K3 Terunggul, Ada Kampusmu?
1. Gaji TNI Golongan I : Tamtama TNI
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu : Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua : Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala : Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu : Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua 2024 : Rp 1.946.800-Rp 3.006.600