Sri Mulyani Atur Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan IV Bakalan Cair dengan Komponen Ini

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 21:28 WIB
Begini aturan Menkeu Sri Mulyani terkait aturan gaji ke-13 Pensiunan PNS. (Instagram @smindrawati)
Begini aturan Menkeu Sri Mulyani terkait aturan gaji ke-13 Pensiunan PNS. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah mengatur gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS.

Tahun ini, mereka akan kembali menerimanya paling cepat di bulan Juni.

Hal ini sama dengan jadwal pembayaran gaji ke-13 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Hore! Pensiunan PNS akan Dapat Gaji Ke-13 Segede Ini pada Juni 2025

Begitupun dengan komponen yang diterima tahun ini, sama dengan tahun lalu. Yakni:

Gaji pokok

Tunjangan pangan

Tunjangan keluarga 

Baca Juga: Donggala Bersih: Inilah Ultimatum Bupati Vera untuk ASN di Kota Wisata!

Tambahan penghasilan 

Adapun untuk komponen gaji yang diterima golongan IV, bisa dicek besarannya berikut ini.

- Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Baca Juga: AWAS! Pensiunan PNS Gagal Terima Gaji April dari Taspen Jika Tak Lakukan Hal Penting Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X