7 Hal Jadi Penentu Cepat dan Lambatnya Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Salah Satunya Soal NIP

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Maret 2025 | 16:39 WIB
MenPAN-RB tetapkan persyaratan untuk Pemda bisa segera melakukan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan 7 hal. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)
MenPAN-RB tetapkan persyaratan untuk Pemda bisa segera melakukan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan 7 hal. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)

Baca Juga: Tenaga Honorer Fix Terima Gaji Segede Ini Usai Diangkat PPPK 2024

5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi

6. PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN

7. Instansi telah menyiapkan anggaran

(tertuang dalam DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.

Baca Juga: Enam Guru dan Nakes Tewas di Yahukimo Akibat Serangan KKB, Komisi X DPR Berikan Tanggapan

Berdasarkan data tersebut ini, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah usul penetapan NIP.

Mengenai hal ini, daerah yang sudah tuntas penetapan NIP, diminta kesediaannya untuk segera melakukan pengangkatan.

"Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya," terang Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: PT Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Tugas Wajib Berikut Harus Dilakukan Agar Gaji Segera Cair Tepat Waktu

Terkait hal ini, pihak BKN juga meminta agar kementerian/ Lembaga/ instansi/ daerah tetap tepat waktu dalam melakukan pengangkatan honorer.

"Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini," terang Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan tertulisnya.

Mengenai tenggang waktu yang telah ditetapkan, khusus PPPK wajib diselesaikan paling lambat Oktober 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X