7 Hal Jadi Penentu Cepat dan Lambatnya Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Salah Satunya Soal NIP

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Maret 2025 | 16:39 WIB
MenPAN-RB tetapkan persyaratan untuk Pemda bisa segera melakukan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan 7 hal. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)
MenPAN-RB tetapkan persyaratan untuk Pemda bisa segera melakukan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan 7 hal. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Tak cukup dengan penetapan NIP saja, pengangkatan PPPK masih butuh banyak proses.

Walaupun dalam tahapan tahapan seleksi PPPK berakhir penetapan NIP dan pengangkatan, namun MenPAN-RB justru memberikan syarat lagi.

Syarat ini, perlu untuk dipenuhi oleh kementerian/ Lembaga/ instansi/ daerah.

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS Tuntas Per April 2025, Inilah Penghargaan yang Didapatkan Usai Diangkat

Ingat! Syarat ini bukan untuk Honorer melainkan untuk pemerintah daerah yang bersangkutan.

Cepat dan lambatnya pengangkatan honorer akan dilandasi oleh 7 hal.

7 hal tersebut telah dipertegas oleh MenPAN-RB melalui akun Instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Diangkat Mei 2025, CPNS Fix Terima Gaji Segede Ini saat Resmi Jadi ASN

Sebagaimana telah tertulis dalam postingan Instagram, inilah 7 hal yang menjadi penentu cepat dan lambatnya pengangkatan PPPK:

1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus

Baca Juga: IDULFITRI SEGERA TIBA, PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA Dilarang untuk Memberi dan Menerima Gratifikasi, Karena.....

2. Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN

3. Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK

4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X