KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen merupakan Menteri yang bertanggung jawab atas tunjangan sertifikasi guru.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang hanya dikhususkan buat guru.
Tunjangan sertifikasi juga sering disebut dengan tunjangan kesejahteraan.
Hal tersebut dikarenakan besaran tunjangan sertifikasi saat dicairkan.
Berdasarkan aturan yang berlaku bahwa tunjangan sertifikasi memiliki besaran 3x gaji pokok.
Sebab sistem pencairan tunjangan tersebut dilalukan melalui sistem per triwulan.
Baca Juga: Prabowo Setujui Gaji ke-13 Tahun 2025 Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Cair Serentak pada...
Sebagai gambaran, berikut besaran tunjangan sertifikasi.
1. PNS guru.
Golongan I: Rp4.804.245 - Rp8.268.990
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Cair, Taspen Siap Transfer Uang Sebesar Rp4,7 Juta Khusus Golongan…
Golongan II: Rp6.224.400 - Rp11.757.960
Golongan III: Rp7.939.245 - Rp14.764.995