Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Aturan Lengkapnya

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:08 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (kemenag.go.id/edit canva)
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (kemenag.go.id/edit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 14 Tahun 2025 tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pada Kementerian Agama Tahun 2025

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Surat Edaran ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 agar berjalan dengan lancar, tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut adalah ketentuan dan aturan lengkapnya:

Baca Juga: Berkah Lebaran! Usai THR Diterima Pensiunan PNS, Gaji Rp4,3 Juta Kembali Disalurkan Taspen 1 April 2025 Khusus Golongan Ini

Pemberian THR dan Gaji ke-13 di lingkungan Kemenag akan diberikan kepada:

1. Guru dan Dosen PNS

2. Guru dan Dosen PPPK

3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar

Baca Juga: Komisi X DPR Dukung TPG Tanpa Birokrasi Rumit, Juliyatmono: Kesejahteraan Guru Harus Dibarengi Perlindungan Hukum

4. Pegawai Non ASN atau honorer

5. Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

6. Guru Non ASN atau honorer bersertifikasi yang ada di satuan pendidikan swasta

Baca Juga: Menag Tegas! Integritas Lebih Penting dari Koneksi, Ancam Tak Akan Promosikan Pegawai Korup

Standar Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: SE Sekjen Kemenag Nomor SE. 14 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X