KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 14 Tahun 2025 tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pada Kementerian Agama Tahun 2025
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Surat Edaran ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 agar berjalan dengan lancar, tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut adalah ketentuan dan aturan lengkapnya:
Pemberian THR dan Gaji ke-13 di lingkungan Kemenag akan diberikan kepada:
2. Guru dan Dosen PPPK
3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar
4. Pegawai Non ASN atau honorer
5. Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6. Guru Non ASN atau honorer bersertifikasi yang ada di satuan pendidikan swasta
Baca Juga: Menag Tegas! Integritas Lebih Penting dari Koneksi, Ancam Tak Akan Promosikan Pegawai Korup
Standar Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas