Hindari Cacat Syarat! Meski Status Anda Guru PNS, Tunjangan Profesi Tidak Setiap Bulan Bisa Dicairkan

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi para Guru PNS sedang menyimak informasi tentang Tunjangan Profesi. (bkd.cilacapkab.go.id)
Ilustrasi para Guru PNS sedang menyimak informasi tentang Tunjangan Profesi. (bkd.cilacapkab.go.id)

Guru PNS yang berhak mendapatkan tunjangan profesi adalah mereka yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Terdaftar di Dapodik

Guru PNS wajib mengajar di satuan pendidikan yang datanya tercatat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG Guru PNS diterbitkan oleh Kementerian sebagai tanda pengakuan resmi bahwa guru tersebut berstatus pendidik profesional.

Baca Juga: SNBP 2025 Tak Lulus? Pelajar Bisa Ikuti Syarat-syarat Ini Jika Ingin Lanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri

5. Melaksanakan Tugas Sesuai Sertifikat Pendidik

Guru PNS harus mengajar atau membimbing peserta didik sesuai keahlian yang tertera pada sertifikat pendidiknya dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.

6. Mengajar Sesuai Jumlah Siswa yang Dipersyaratkan

Guru PNS wajib mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai ketentuan dalam satu rombongan belajar.

Baca Juga: Mimpi Jadi Ksatria Airlangga Tertunda? UNAIR Siap Sambut Lewat Jalur Mandiri!

7. Memenuhi Beban Kerja yang Ditentukan

Guru harus melaksanakan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru yang memiliki pekerjaan tetap di instansi lain tidak berhak menerima tunjangan profesi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X