Guru PNS yang berhak mendapatkan tunjangan profesi adalah mereka yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Terdaftar di Dapodik
Guru PNS wajib mengajar di satuan pendidikan yang datanya tercatat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG Guru PNS diterbitkan oleh Kementerian sebagai tanda pengakuan resmi bahwa guru tersebut berstatus pendidik profesional.
5. Melaksanakan Tugas Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru PNS harus mengajar atau membimbing peserta didik sesuai keahlian yang tertera pada sertifikat pendidiknya dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
6. Mengajar Sesuai Jumlah Siswa yang Dipersyaratkan
Guru PNS wajib mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai ketentuan dalam satu rombongan belajar.
Baca Juga: Mimpi Jadi Ksatria Airlangga Tertunda? UNAIR Siap Sambut Lewat Jalur Mandiri!
7. Memenuhi Beban Kerja yang Ditentukan
Guru harus melaksanakan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru yang memiliki pekerjaan tetap di instansi lain tidak berhak menerima tunjangan profesi.