KLIK PENDIDIKAN - Menjadi seorang guru berstatus PNS memang memberikan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Namun, jangan salah paham, tunjangan profesi tersebut tidak otomatis cair setiap bulan jika ada syarat yang tidak terpenuhi.
Agar hak tersebut tetap diperoleh, guru PNS wajib memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 telah menetapkan aturan tersebut.
Aturan ini terkait pencairan tunjangan profesi bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), termasuk guru PNS dan guru PPPK.
Meskipun berstatus sebagai guru PNS, tunjangan profesi tidak akan otomatis dicairkan setiap bulan jika tidak memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Baca Juga: DPR Serukan Pengawasan Ketat Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK, Rieke Diah Pitaloka: Mohon Dikawal!
Syarat Guru PNS Mendapatkan Tunjangan Profesi
Agar tunjangan profesi dapat dicairkan setiap bulan, guru PNS harus memenuhi delapan syarat berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikasi ini merupakan bukti bahwa Guru PNS telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.
2. Berstatus Sebagai Guru ASND