KLIK PENDIDIKAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan himbauan kepada perusahaan swasta.
Ditetapkan bahwa ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut jika melakukan hal ini.
Hal yang dimaksudkan adalah telatnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Baca Juga: Tenaga HONORER di Pemprov Kepri Tahun ini Dapat THR, Tetapi Imbasnya PNS Hanya Dapat Segini
Sehingga pegawai yang merasa THRnya telat dibayarkan dapat melaporkan dan perusahaannya akan dikenakan sanksi.
Beberapa sanksi tersebut akan diberikan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Sanksi ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruhnya.
Sedangkan sanksi lain yang akan diberikan juga berlaku bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Jenis sanksi ini akan diberikan berupa sanksi administratif dengan ketetapan sebagai berikut.
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Baca Juga: SNBP 2025 Diumumkan! Ini 45 Link Resmi untuk Cek Hasil SNBP Secara Langsung