Perusahaan Jangan Sampai Telat Bayar THR Pegawai, Kemnaker Tetapkan Sanksi ini Jika Sampai Terjadi

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:25 WIB
Sanksi yang ditetapkan Kemnaker kepada perusahaan yang telat membayar THR pegawai (Kolase foto Freepik/8photo dan Instagram/kemnaker diedit menggunakan canva)
Sanksi yang ditetapkan Kemnaker kepada perusahaan yang telat membayar THR pegawai (Kolase foto Freepik/8photo dan Instagram/kemnaker diedit menggunakan canva)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan himbauan kepada perusahaan swasta.

Ditetapkan bahwa ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut jika melakukan hal ini.

Hal yang dimaksudkan adalah telatnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

Baca Juga: Tenaga HONORER di Pemprov Kepri Tahun ini Dapat THR, Tetapi Imbasnya PNS Hanya Dapat Segini

Sehingga pegawai yang merasa THRnya telat dibayarkan dapat melaporkan dan perusahaannya akan dikenakan sanksi.

Beberapa sanksi tersebut akan diberikan berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Sanksi ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruhnya.

Sedangkan sanksi lain yang akan diberikan juga berlaku bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Baca Juga: Dipastikan Cair Sebelum LEBARAN, Guru PAI Harus Memperhatikan Hal Ini Supaya Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair

Jenis sanksi ini akan diberikan berupa sanksi administratif dengan ketetapan sebagai berikut.

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Baca Juga: SNBP 2025 Diumumkan! Ini 45 Link Resmi untuk Cek Hasil SNBP Secara Langsung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X