KABAR GEMBIRA BAGI WARGA BLITAR! Ada Balik Mudik Gratis dari Pemkot

photo author
Vina Nida Ikrimah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:46 WIB
Pemkot Blitar umumkan balik mudik gratis sae lebaran tahun 2025. (Instagram @dishub.blitarkota)
Pemkot Blitar umumkan balik mudik gratis sae lebaran tahun 2025. (Instagram @dishub.blitarkota)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota Blitar mengadakan program Balik Mudik Lebaran 2025 secara gratis. Program yang dinamai Balik Mudik Gratis Sae ini akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025.

Pendaftaran Balik Mudik Gratis Sae dibuka mulai tanggal 17 Maret 2025 hingga sampai kuota terpenuhi dengan mendaftarkan secara online pada:

https://blitarkota.go.id/balikgratis.2025

Sedangkan untuk pendaftaran offline warga bisa mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Blitar di Jl. Kenari no 110 Kota Blitar tepatnya di ruang Bidang Angkutan Jalan dan Terminal.

Pemkot Blitar menyediakan 2 tujuan balik mudik diantaranya tujuan surabaya dengan 90 kursi untuk warga Kota Blitar dan tujuan Jakarta dengan 80 kursi untuk warga Kota dan Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Yuk! Pahami Cara Daftar, Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kementerian Perhubungan

Untuk verifikasi dan pengambilan tiket pemberangkatan bisa dimulai pada tanggal 25 sampai 27 Maret pukul 09.00 WIB, yang bertempat di Kantor Dinas Perhubungan dengan membawa bukti cetak pendaftaran dan surat keterangan RT/RW bagi tujuan Jakarta.

Di bawah ini informasi persyaratan yang harus diperhatikan:

- Pendaftaran hanya berlaku untuk perseorangan

- Untuk anak usia 4 tahun keatas wajib mendapatkan kursi sendiri

- Untuk tujuan Surabaya, pendaftar khusus warga Kota Blitar, apabila KTP warga luar Kota Blitar wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara dari RT/RW Kota Blitar dan lampirkan pada saat registrasi ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kota Blitar.

Baca Juga: Pemkot Blitar Dukung UPT Perpusnas Bung Karno Tindak Pembuat Video Klip Tanpa Izin

- Untuk tujuan Jakarta, pendaftar dengan KTP luar Kota /Kabupaten Blitar wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara dari RT/RW Kota/Kabupaten Blitar dan lampirkan pada saat registrasi ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kota Blitar.

- Calon penumpang yang telah melakukan pendaftaran wajib melakukan registrasi ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kota Blitar tanggal 25 sampai 27 Maret 2025, pukul 09.00 - 13.00 WIB dengan membawa fotokopy KTP/KK dan surat keterangan tempat tinggal sementara dari RT/RW Kota/Kabupaten Blitar (Khusus bagi pendaftar luar Blitar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Blitarkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X