KLIK PENDIDIKAN - Keputusan mengenai kontrak kerja bagi PPPK telah dipertegas pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN tersebut diatur bahwa PPPK dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Yang mana PPPK dapat terus bekerja hingga umurnya mencapai batas usia yang ditentukan.
Baca Juga: Pensiunan Sedang Berbahagia! Taspen Mulai Cairkan THR 2025 dan Tak Ada Potongan
Akan tetapi, untuk dapat terus bekerja hingga batas usia pensiun, masa kerja PPPK tetap sesuai dengan keputusan kontrak yakni 1 atau 5 tahun sesuai denga ketetapan pemerintah.
Terkait dengan perpanjangan kontrak PPPK adalah dinilai dari kinerjanya dan ketersediannya anggaran.
Jadi, bila 2 hal pokok di atas tidak terpenuhi maka kontrak kerja PPPK dapat dihentikan atau diputus.
Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat Pemerintah, Ini Keuntungan yang Diterima oleh PPPK Nantinya
Selain dari 2 hal di atas, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ada beberapa hal sehingga kontrak kerja PPPK diputuskan.
PPPK akan diberhentikan jika:
1. Mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Dimulai Bulan April 2025, Berikut Syarat dan Mekanismenya
2. Terdampak perampingan organisasi.
3. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.
4. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja.