THR PNS Besok Ditransfer, Tapi Mohon Maaf Ada yang Tidak Dapat, Ini Alasannya

photo author
Zulfah Munawaroh, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 20:42 WIB
Tidak semua PNS dapat transferan THR besok, simak ketentuannya (Menpan.go.id)
Tidak semua PNS dapat transferan THR besok, simak ketentuannya (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting untuk bapak ibu PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam PP no 14 tahun 2024.

Hal ini menjadi pusat penantian PNS yang sudah mendedikasikan waktunya untuk negara.

Tapi bapak ibu harus tahu, THR tidak dicairkan bagi PNS yang berada dalam posisi yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.

Baca Juga: Berita Baik Diperoleh Pensiun PNS, Selain THR Sejumlah Tunjangan Lain Cair Lagi 2 Pekan ke Depan, Cek Besarannya

Kebijakan ini diteken oleh Joko Widodo (Presiden RI 2024) yang sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan.

Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa ada 2 kategori PNS yang tidak berhak menerima THR.

Lalu, kategori apa saja yang menghambat proses pencairan THR bagi PNS? 

Baca Juga: THR Pensiun PNS Cair Pekan Ini, Empat Komponen Dipastikan Masuk Rekening Besok

Hasil penelusuran klikpendidikan.id, berdasarkan PP no 14 tahun 2024, berikut ini kategori PNS tidak berhak menerima THR karena:

- PNS sedang cuti, diluar tanggungan negara.

- PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Harap Disimak, Taspen Tidak Salurkan THR Teruntuk Pensiun PNS yang Lengser pada Bulan Ini dan Seterusnya

Itulah informasi sekilas mengenai skema penyaluran THR PNS golongan I hingga IV.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X