KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting untuk bapak ibu PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam PP no 14 tahun 2024.
Hal ini menjadi pusat penantian PNS yang sudah mendedikasikan waktunya untuk negara.
Tapi bapak ibu harus tahu, THR tidak dicairkan bagi PNS yang berada dalam posisi yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.
Kebijakan ini diteken oleh Joko Widodo (Presiden RI 2024) yang sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan.
Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa ada 2 kategori PNS yang tidak berhak menerima THR.
Lalu, kategori apa saja yang menghambat proses pencairan THR bagi PNS?
Baca Juga: THR Pensiun PNS Cair Pekan Ini, Empat Komponen Dipastikan Masuk Rekening Besok
Hasil penelusuran klikpendidikan.id, berdasarkan PP no 14 tahun 2024, berikut ini kategori PNS tidak berhak menerima THR karena:
- PNS sedang cuti, diluar tanggungan negara.
- PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Itulah informasi sekilas mengenai skema penyaluran THR PNS golongan I hingga IV.