Disparekraf DKI Jakarta Diduga Kelola Anggaran Secara Serampangan, BPK Temukan Penyelewengan Anggaran Sebesar Rp10,4 Miliar

photo author
Dian Mayang Sari, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 19:09 WIB
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan penyelewengan anggaran pembiayaan tahun 2022. (Ilustrasi/Pexels/Tom Fisk)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan penyelewengan anggaran pembiayaan tahun 2022. (Ilustrasi/Pexels/Tom Fisk)

KLIK PENDIDIKAN - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022, ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam catatan BPK, terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta Rupiah terhadap sejumlah kegiatan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Parekraf Tahun Anggaran 2022.

Dalam temuan BPK, penyelewengan anggarah hingga Rp10,4 miliar.

Temuan tersebut diduga terjadi saat Andhika Permata kurang lebih dua tahun diangkat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: PNS Sudah Menikah Siap-siap Terima Uang Tunjangan dari Pemerintah, Cair Tiap Bulan dengan Nominal Hingga Sebesar Rp637 Ribu, Simak Ketentuannya

Andhika Permata pun dinilai menjadi yang paling bertanggungjawab atas adanya potensi kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan tersebut.

Temuan itu diketahui lewat sebuah dokumen pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap Pertanggungjawaban Belanja Tambah Uang (TU) di Disparekraf DKI Jakarta.

Diketahui, pada tahun 2022, Disparekraf DKI Jakarta mengajukan penambahan uang persediaan (SP2D TU) senilai Rp10,4 miliar untuk membiayai sejumlah kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta.

Baca Juga: Dari Undana Kupang Menuju University of Padua: Inilah Kisah Inspiratif Kevin, Awardee IISMA yang Raih Prestasi Cemerlang di Italia!

Kegiatan yang akan dibiayai dengan SP2D TU tersebut mulai dari pemeliharaan gedung kantor, fasilitasi kegiatan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri serta layanan penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif.

Pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh BPK menunjukkan bahwa SP2D TU Nomor 4028873/SP2D/XII/2022 diterima di rekening Dinas Parekraf pada tanggal 26 Desember 2022.

Namun, tercatat beberapa kali transaksi dalam rekening tersebut yang menjadi awal dugaan adanya penyelewengan anggaran. Bahkan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Pertama secara aktif menyurati Kepala Bank DKI Cabang Balaikota untuk melakukan pemindahbukuan dana dari Bank DKI ke rekening Dinas Parekraf DKI Jakarta.

BPK mencatat, terdapat tiga kali transaksi pengeluaran kas dari rekening Dinas Parakref DKI Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 dengan nilai masing-masing Rp6.313.583.865, Rp174.247.500 dan Rp3.791.232.527 dengan keterangan pembayaran kegiatan Disparekraf, pinbuk, dan kegiatan pemasaran familiarization trip.

Baca Juga: Syukur Alhamdulillah, TPG Triwulan I Tahun 2025 Sudah Masuk ke Rekening Guru, Cek Daerah Mana Saja yang Terima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X