Tak Cuma PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan! Tenaga Honorer Juga akan Menerima THR Senilai Satu Bulan Penghasilan

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 16:09 WIB
THR untuk PNS PPPK TNI POLRI dan pensiunan serta tenaga honorer di Kota Depok segera cair, ini detailnya! (ss pro.kutaitimurkab.go.id diedit)
THR untuk PNS PPPK TNI POLRI dan pensiunan serta tenaga honorer di Kota Depok segera cair, ini detailnya! (ss pro.kutaitimurkab.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota Depok memastikan bahwa THR bagi PNS PPPK TNI POLRI pensiunan, serta tenaga honorer akan segera cair.

Alokasi anggaran THR bagi PNS PPPK TNI POLRI pensiunan serta tenaga honorer telah disiapkan.

Pencairan THR bagi PNS PPPK TNI POLRI pensiunan, serta tenaga honorer ini akan dilakukan 15 hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga: Selamat bagi PNS PPPK Ponorogo Jawa Timur! THR akan Cair Secara Penuh Tanpa Pemotongan, Mulai Dibayarkan pada…

Menurut Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemkot Depok mengalokasikan Rp67,3 miliar untuk 6.900 ASN.

Termasuk 5.354 PNS dan 1.546 PPPK.

THR yang diberikan setara 100% dari penghasilan bulan Februari 2025.

Baca Juga: BENARKAH THR ASN PNS PPPK FIX AKAN MULAI CAIR SENIN BESOK? Kepala BKD Kota Depok: Saat Ini, Kami Masih Menunggu

Selain itu, PNS dan PPPK juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100% dari TPP bulan Februari.

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) atau tenaga

honorer juga akan mendapatkan THR senilai satu bulan penghasilan di perangkat daerah masing-masing.

"Non-ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) akan menerima THR senilai satu bulan penghasilan," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dikutip dari berita.depok.go.id.

Baca Juga: SENIN BESOK MULAI DICAIRKAN! ALHAMDULILLAH THR TAHUN 2025 UNTUK PENSIUNAN AKAN DIBAYARKAN TASPEN SEBANYAK INI

Dengan THR, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: berita.depok.go.id, PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X