CPNS Dapat THR dan Dibayar Mulai 17 Maret, Segini Besarannya Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025

photo author
Faisal KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 15:04 WIB
Pemerintah juga akan memberikan THR untuk CPNS mulai tanggal 17 Maret 2025. (sulut.kemenag.go.id)
Pemerintah juga akan memberikan THR untuk CPNS mulai tanggal 17 Maret 2025. (sulut.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Negara, termasuk yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025 ini.

Berdasarkan penjelasan Presiden Prabowo, THR untuk CPNS akan dibayarkan oleh pemerintah mulai tanggal 17 Maret 2025.

Tanggal pembayaran THR kepada CPNS bisa jadi bervariasi pada masing-masing instansi maupun pemerintah daerah (Pemda),jadi mungkin saja dibayarkan setelah tanggal 17 Maret 2025.

Baca Juga: Resmi dari Presiden Prabowo! THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Mulai Tanggal Segini, Silahkan Dicek

Presiden Prabowo dalam Pidatonya pada Selasa, 11 Maret 2025 mengatakan bahwa pemerintah akan membayarkan THR untuk seluruh ASN, TNI, Polri, hakim dan pensiunan.

Ia juga mengatakan bahwa jumlah total penerima THR untuk tahun 2025 ini adalah sebanyak 9,4 juta orang penerima.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah,” tegas Prabowo dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Mengenai THR untuk CPNS 2024, Presiden Prabowo Subianto Beri Penjelasan Sebagai Berikut

Presiden Prabowo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Di dalam Pasal 3 Ayat (1) dari PP tersebut dinyatakan bahwa CPNS termasuk ke dalam golongan Aparatur Negara yang berhak menerima THR.

Komponen THR bagi CPNS Pusat yaitu gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS, Akan Cair Tanggal Segini

Sedangkan komponen THR untuk CPNS daerah yaitu gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Komponen THR yang diberikan untuk CPNS daerah dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: setkab.go.id, PP No 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X