pemerintah akan membayarkan THR pensiunan 2025
dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
akan mengelola proses pencairan dana.
Bagi pensiunan, pembayaran akan dilakukan melalui
PT Taspen dan PT Asabri.
Proses ini melibatkan rekonsiliasi gaji, Surat
Perintah Membayar, serta Surat Perintah Pencairan
Dana agar pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: Waka DPR RI Sufmi Dasco Beri Kabar Baik! Pengangkatan CPNS-PPPK Berpotensi Dipercepat
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025,
selain THR, pensiunan juga akan menerima gaji ke-
13 yang akan dicairkan pada Juni 2025.