KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang bagi guru PNS dan PPPK di Indonesia!
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengesahkan
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini membawa angin segar bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru
(TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: PENGANGKATAN CPNS PPPK 2024 DIPERCEPAT! SEMUANYA SEDANG DIURUS, WAKIL KETUA DPR RI SAMPAIKAN PADA…
Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan khusus bagi guru PNS dan PPPK non sertifikasi.
Dana ini akan diberikan langsung ke rekening penerima, tanpa perantara.
Pencairan tambahan penghasilan ini akan dilakukan tepat waktu untuk menghindari kendala atau
keterlambatan.
Tambahan penghasilan ini memiliki nominal tetap sebesar Rp250.000 per bulan.
Pembayaran dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Triwulan I