Sujud Syukur! Guru PNS dan PPPK akan Menerima Tambahan Penghasilan dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan Syarat

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 21:18 WIB
Tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti, simak syaratnya! (kemdikbud.go.id diedit)
Tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti, simak syaratnya! (kemdikbud.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang bagi guru PNS dan PPPK di Indonesia!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengesahkan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan ini membawa angin segar bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru

(TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: PENGANGKATAN CPNS PPPK 2024 DIPERCEPAT! SEMUANYA SEDANG DIURUS, WAKIL KETUA DPR RI SAMPAIKAN PADA…

Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan khusus bagi guru PNS dan PPPK non sertifikasi.

Dana ini akan diberikan langsung ke rekening penerima, tanpa perantara.

Pencairan tambahan penghasilan ini akan dilakukan tepat waktu untuk menghindari kendala atau

keterlambatan.

Baca Juga: BAPAK IBU PNS PPPK TNI POLRI HINGGA PENSIUNAN SIAP-SIAP! THR DAN GAJI KE-13 AKAN SEGERA MASUK REKENING TANGGAL…

Tambahan penghasilan ini memiliki nominal tetap sebesar Rp250.000 per bulan.

Pembayaran dilakukan sesuai jadwal berikut:

- Triwulan I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X