PENGANGKATAN CPNS PPPK 2024 DIPERCEPAT! SEMUANYA SEDANG DIURUS, WAKIL KETUA DPR RI SAMPAIKAN PADA…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 19:21 WIB
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat, DPR RI berikan masukan ke pemerintah terkait percepatan proses ini. (emedia.dpr.go.id diedit)
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat, DPR RI berikan masukan ke pemerintah terkait percepatan proses ini. (emedia.dpr.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sedang mengebut keputusan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini dijanjikan keluar paling lambat pekan depan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hal ini setelah mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta, pada hari Jumat.

Baca Juga: MOHON MAAF BAPAK IBU ASN! TAHUN INI PNS PPPK BISA-BISA TIDAK DAPAT THR DAN GAJI KE-13 DARI SRI MULYANI APABILA…

Menurutnya, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyampaikan masukan kepada pemerintah dalam rapat Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan ini, DPR meminta pemerintah melakukan simulasi percepatan pendataan serta merapikan sistem pendataan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: INILAH DAFTAR PENSIUNAN YANG TAHUN INI RESMI MENERIMA THR DAN GAJI KE-13 2025 DARI TASPEN, KOMPONENNYA BERUPA…

DPR menargetkan semua CPNS dan PPPK dapat diangkat pada 2025.

Presiden RI, Prabowo Subianto, juga menegaskan bahwa perkembangan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang diproses.

"Ya, lagi diurus semuanya," kata Prabowo dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: RESMI DITANDATANGANI MENPAN-RB RINI! PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU GAGAL DILAKSANAKAN UNTUK TENAGA HONORER INI

Presiden memberikan gestur jempol sebagai isyarat bahwa aturan ini sedang difinalisasi.

Namun, ada tantangan dalam proses pengadaan CASN yang menyebabkan jadwal pengangkatan CPNS mengalami penyesuaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X