KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS golongan IV akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari PT Taspen.
Pensiunan PNS merupakan salah satu golongan pensiunan yang berhak mendapatkan THR dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam PP nomor 11 Tahun 2025 tersebut disebutkan bahwa komponen pemberian THR untuk pensiunan PNS adalah :
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tambahan penghasilan
Baca Juga: PERATURAN THR TELAH TERBIT! Inilah 9 Hal Tentang THR 2025 yang Wajib Diketahui
Untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan PNS sendiri pemerintah mempercayakannya pada PT Taspen.
Penyaluran THR akan mulai dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025 sehingga para pensiunan harus mengecek rekening secara berkala.
Nominal THR Pensiuan PNS Golongan IV berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Dicairkan 17 Maret 2025! Berikut Nominal THR Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV