Syukur Alhamdulillah, THR Pensiunan PNS 2025 Bukan Hanya Terdiri dari Pensiun Pokok, Melainkan..

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Maret 2025 | 21:47 WIB
THR 2025 pensiunan PNS bukan hanya pensiun pokok. (kepriprov.go.id)
THR 2025 pensiunan PNS bukan hanya pensiun pokok. (kepriprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira bagi pensiunan PNS mulai golongan I hingga IV.

Tunjangan Hari Raya (THR) mulai disalurkan di bulan Maret 2025 ini.

Menariknya, komponen THR pensiunan PNS bukan hanya terdiri dari pensiun pokok.

Pemerintah memberikan THR setiap setahun sekali yang dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi ASN Maret 2026, Segini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tunjangan tersebut tentunya berdampak bagi kesejahteraan pensiunan.

Pemerintah saat ini belum mengeluarkan regulasi soal THR 2025.

Meski demikian, tunjangan yang dibayarkan setiap setahun sekali tersebut tetap disalurkan dan tak masuk dalam efisiensi anggaran.

Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat aturan THR tahun lalu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Lagi Pertengahan Maret 2025! PT Taspen Kirimkan Berbarengan Tunjangan Ini

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa komponen THR pensiunan PNS terdiri atas:

a. Pensiun pokok

Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Inilah Honorer yang Berhak Mengisi Jabatan Fungsional dan Pelaksana PPPK 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X