KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira bagi pensiunan PNS mulai golongan I hingga IV.
Tunjangan Hari Raya (THR) mulai disalurkan di bulan Maret 2025 ini.
Menariknya, komponen THR pensiunan PNS bukan hanya terdiri dari pensiun pokok.
Pemerintah memberikan THR setiap setahun sekali yang dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.
Tunjangan tersebut tentunya berdampak bagi kesejahteraan pensiunan.
Pemerintah saat ini belum mengeluarkan regulasi soal THR 2025.
Meski demikian, tunjangan yang dibayarkan setiap setahun sekali tersebut tetap disalurkan dan tak masuk dalam efisiensi anggaran.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat aturan THR tahun lalu.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Lagi Pertengahan Maret 2025! PT Taspen Kirimkan Berbarengan Tunjangan Ini
Pada peraturan tersebut tertulis bahwa komponen THR pensiunan PNS terdiri atas:
a. Pensiun pokok
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Inilah Honorer yang Berhak Mengisi Jabatan Fungsional dan Pelaksana PPPK 2024