DPR Desak KemenPAN-RB Revisi Edaran: Instansi Siap, CPNS dan PPPK Harus Segera Diangkat!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 15:16 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS dan PPPK (kemenkopmk.go.id)
Ilustrasi pengangkatan CPNS dan PPPK (kemenkopmk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Polemik pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.

Para peserta yang telah dinyatakan lulus mengeluhkan penundaan pengangkatan yang tidak sesuai jadwal awal.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebelumnya telah menetapkan jadwal baru dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Baca Juga: Bukan Ditunda, DPR Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Surat tersebut mengatur pengangkatan CPNS 2024 mulai 1 Oktober 2025 dan CPPPK Tahap 1 pada 1 Maret 2026.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa tidak perlu dilakukan pengangkatan secara serentak.

"Kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja," tegasnya dikutip dari laman DPR, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga: Waka Komisi II DPR: Tak Perlu Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK, Segera Terbitkan SK!

Menurutnya, instansi yang sudah siap seharusnya dapat segera mengangkat CPNS dan CPPPK tanpa harus menunggu batas waktu tersebut.

"Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," tambahnya.

Zulfikar menilai bahwa maksud dari keputusan sebelumnya adalah percepatan penyelesaian pengangkatan, bukan justru memperlambat prosesnya.

Ia mendesak KemenPAN-RB untuk merevisi SE tersebut agar lebih fleksibel, memungkinkan pengangkatan dilakukan lebih awal bagi instansi yang sudah siap.

Baca Juga: Komisi II DPR Minta KemenPAN RB Segera Angkat CPNS-PPPK yang Sudah Lengkap Administrasi Tanpa Menunggu Serentak

Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini menyebut bahwa kebijakan ini dibuat karena adanya sejumlah kendala, termasuk ketidaksesuaian usulan formasi dengan data KemenPAN-RB, serta unit kerja yang tidak sesuai dengan pendaftar yang terdata di BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X