KLIK PENDIDIKAN - Jadwal terbaru datang dari kemendikdasmen mengenai pencairan TPG PNS dan PPPK.
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan surat edaran berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Bertujuan untuk mensejahterakan para guru ASN PNS dan PPPK agar menghasilkan kinerja yang berkualitas.
Sebelum kita bahas tentang jadwal TPG disalurkan ke rekening guru masing-masing, kita lihat dulu gaji pokok menurut golongan ASN masing-masing.
Gaji pokok Guru PNS yaitu:
1. Golongan I
• Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
• Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
• Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
• Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
• IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
• IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500