Transformasi Jam Kerja ASN Kementerian Agama: Langkah Baru Menuju Efisiensi dan Produktivitas

photo author
Moh. Rajab, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Maret 2025 | 06:31 WIB
Penyesuaian jam kerja ASN Kemenag bertujuan menjaga produktivitas dan keseimbangan ibadah selama Ramadhan, seiring reformasi birokrasi modern. (kemenag.go.id)
Penyesuaian jam kerja ASN Kemenag bertujuan menjaga produktivitas dan keseimbangan ibadah selama Ramadhan, seiring reformasi birokrasi modern. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Beberapa poin utama dalam kebijakan ini antara lain:

1. Pengurangan Jam Kerja: Dari yang semula 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Aturan Baru! PNS PPPK Kini Wajib Masuk Kerja 06.30.. Selama Bulan Ramadhan! Surat Edaran Sudah Keluar

2. Perubahan Waktu Kerja: Jam kerja reguler dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00.

3. Penyesuaian Jam Istirahat: Dari 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.

4. Penghitungan Kelebihan Jam Kerja: ASN yang bekerja melebihi jam yang ditetapkan dapat mengklaimnya sebagai bagian dari kinerja pegawai.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H Ditetapkan, Layanan Publik Tetap Optimal Sesuai Perpres 21 Tahun 2023

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kewajiban spiritual selama bulan Ramadhan.

Meskipun menawarkan banyak keuntungan, penerapan FWA dalam birokrasi masih menuai tantangan. 

Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan pegawai tetap bertanggung jawab atas tugasnya meski bekerja secara fleksibel. 

Namun, pengalaman dari berbagai instansi yang telah menerapkan sistem ini membuktikan efektivitasnya. 

Baca Juga: HEMAT 5 JAM, Inilah Perbedaan Jam Kerja ASN di Hari Biasa Dengan di Hari Bulan Ramadhan

Misalnya, Kementerian Keuangan mencatat peningkatan produktivitas sebesar 25% saat menerapkan sistem kerja jarak jauh selama pandemi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X