Perkuliahan Dimulai 10 Maret 2025, PPG Daljab Kemenag Batch 1 Wajib Tahu 9 Tahapan Berikut: Nomor 3 Sangat Penting

photo author
Muhlas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Februari 2025 | 06:31 WIB
Perkuliahan PPG Daljab Kemenag batch 1 dimulai 10 Maret 2025, inilah 9 tahapan pentingnya.  (tegal.kemenag.go.id)
Perkuliahan PPG Daljab Kemenag batch 1 dimulai 10 Maret 2025, inilah 9 tahapan pentingnya. (tegal.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) terus berlanjut.

Diketahui, PPG Daljab Kemenag yang berlangsung sampai kini adalah untuk batch 1.

Tahapan yang sudah dilalui dalam seleksi PPG Daljab Kemenag batch 1 sudah sampai tahap Lapor Diri ke LPTK.

Baca Juga: TIDAK MAIN-MAIN! Kemenag Resmi Menghapus Hasil Kelulusan Puluhan Peserta PPPK Tahap 1, Berikut Daftar Namanya

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh peserta PPG Daljab Kemenag batch 1 wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak dilakukan, maka peserta PPG Daljab Kemenag batch 1 akan dianggap mengundurkan diri.

Dikutip dari laman resmi pendis.kemenag.go.id, Lapor Diri ke LPTK dapat dilakukan oleh peserta sampai 7 Maret 2025.

Baca Juga: Lolos Verifikasi Administrasi, Peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I Siap-siap Dapat Tugas Wajib Berikut

Selain itu, ada kabar gembira untuk peserta PPG Daljab Kemenag batch 1.

Pasalnya, perkuliahan PPG Daljab Kemenag batch 1 akan dimulai pada 10 Maret 2025.

Hal tersebut pun diungkapkan oleh Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar.

Baca Juga: BANYAK DISEPELEKAN PESERTA PPG DALJAB KEMENAG, TERNYATA Dokumen Ini Wajib Diunggah Saat Lapor Diri ke LPTK

Menurut Thobib, persiapan perkuliahan PPG Daljab Kemenag batch 1 terus dimatangkan agar berjalan dengan lancar.

"PPG Daljab Angkat I akan dimulai 10 Maret 2025," katanya, dikutip dari pendis.kemenag.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: pendis.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X