KLIK PENDIDIKAN - Estimasi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK dan Pensiunan sudah terprediksi.
Dalam hal ini, THR diperkirakan bisa cair paling cepat sebelum lebaran.
Namun, dalam hal ini pencairan THR akan dikembalikan pada masing-masing instansi.
Baca Juga: Banding Ditolak, Kepala BKN Resmi Pecat Puluhan Aparatur Sipil Negara
Akan tetapi, jadwal yang telah diatur oleh pemerintah pusat diperkirakan H-10 kerja sebelum lebaran.
Terkait hal tersebut sudah ada regulasinya dalam PP No 14 tahun 2024.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi pasal 11 ayat 1.
Baca Juga: Gaji Pokok Rp 4,9 Juta Siap Dibayarkan Taspen Kepada Pensiunan PNS Berikut Ini
Dalam hal ini, PNS, PPPK dan Pensiunan sudah bisa menerima THR di akhir bulan Maret.
Namun, kembali pada kebijakan SP2D bahwa dalam pencairan THR akan mengacu pada pengajuan proposal.
Semakin cepat pengajuan maka semakin cepat pula pencairannya.
Baca Juga: MENDAPAT RESTU PRESIDEN, Pensiunan PNS Golongan Ini Terima Gaji Pokok Rp4,2 Juta dari Taspen
Sehingga, ada kemungkinan juga THR PNS, PPPK dan Pensiunan akan cair setelah lebaran.
Namun estimasi tercepat pencairan THR PNS, PPPK dan Pensiunan tetap pada H-10 kerja sebelum lebaran.