5. Dinas Kelautan dan Perikanan: 163 ASN
6. Biro Umum: 149 ASN
Sedangkan instansi dengan jumlah ASN kurang dari 50 orang di antaranya:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): 47 ASN
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair, Simak Jadwal dan Mekanismenya....
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): 33 ASN
3. Badan Riset Daerah (Barisda): 41 ASN
4. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra): 44 ASN
5. Biro Organisasi: 28 ASN
Baca Juga: Miris! Guru Honorer Madrasah Hanya Bergaji Rp125 Ribu per Bulan, Status Kepegawaian Tidak Jelas
6. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo): 36 ASN
7. Biro Pembangunan: 31 ASN
8. Biro Hukum: 30 ASN
Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.***