KLIK PENDIDIKAN - Pedoman seleksi CPNS dan PPPK 2024 telah ditetapkan pemerintah pada 29 Juli 2024 lalu untuk diketahui para pelamar.
Pedoman tersebut tertuang pada Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang telah disosialisasikan secara daring Juli 2024 lalu.
Salah keputusan menarik pada pedoman ini adalah kejelasan tenaga honorer dalam mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK Masih Bisa Daftar PPPK Lagi 2024, Honorer Harus Tahu Mekanisme Ini
Pemerintah menetapkan seleksi CPNS dan PPPK 2024 kini dibuka untuk umum yang berarti honorer bisa mengikuti salah satunya.
Hal ini tertuang pada Pasal 23 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelamaran pada seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga: Honorer Dipastikan Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Jika Mendapatkan Hasil Ini
ASN pada pasal tersebut tentu adalah PNS dan PPPK yang formasinya bisa dilamar oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk para honorer.
Meski bisa dilamar siapa saja, ada pengecualian untuk pelamar pada seleksi PPPK 2024.
Dalam hal ini, ada syarat tambahan jika ingin melamar pada seleksi PPPK agar bisa dinyatakan lolos berkas.
Baca Juga: RESMI! Guru dan Tendik Swasta atau Negeri Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024, Lengkapi Persyaratan Ini
Syarat tambahan tersebut adalah pengalaman kerja atau masa pengabdian menjadi honorer.
Aturan ini tertuang pada Pasal 24 huruf c Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya berikut ini.