KLIK PENDIDIKAN - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab 2024 yang kini disebut dengan Guru Tertentu belum berpihak pada Guru Penggerak (GP).
Pasalnya dalam pelaksanaan Piloting Tahap I yang sedang berlangsung saat ini tidak satupun GP yang mendapat panggilan sebagai peserta.
Tentu saja hal ini menuai pertanyaan bagi GP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam sesi live IG pribadinya sempat mendapat beberapa protes.
Guru Penggerak seolah menjadi 'anak tiri' dalam sistem PPG terbaru yang diatur Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 ini.
Sedangkan dalam peraturan tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa GP mendapat prioritas khusus untuk mendapat Serdik melalui PPG.
Tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Guru Penggerak yang belum memiliki Serdik masuk dalam kategori Guru Tertentu.
Bahkan bagi mereka diberikan kepercayaan penuh untuk dapat langsung mengikuti Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) tanpa proses pembelajaran.
Sertifikat Guru Penggerak dinilai setara dengan 36 SKS dari prose pembelajaran dalam PPG Guru Tertentu yang dulu disebut dengan PPG Daljab.
Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK menjelaskan terkait mengapa GP belum dipanggil pada Piloting Tahap I.
Ia menyebut bahwa Guru Penggerak bersama eks lulusan PLPG akan dipanggil pada pelaksanaan Piloting Tahap II.
"Guru Penggerak dan juga yang sudah PLPG tapi belum lulus akan dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II," kata Nunuk dikutip klikpendidikan.id dari IG @nunuksuryani pada Sabtu, 10 Agustus 2024.