Guru Penggerak Jadi 'Anak Tiri' di PPG Daljab 2024, Kapan Dapat Panggilan di SIMPKB? Begini Kata Dirjen GTK

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 06:40 WIB
Dirjen GTK sebut Guru Penggerak akan dipanggil pada Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024 setelah jadi 'anak tiri' di Tahap I, ini alasannya. (Instagram @nunuksuryani/ppg.kemdikbud.go.id)
Dirjen GTK sebut Guru Penggerak akan dipanggil pada Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024 setelah jadi 'anak tiri' di Tahap I, ini alasannya. (Instagram @nunuksuryani/ppg.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab 2024 yang kini disebut dengan Guru Tertentu belum berpihak pada Guru Penggerak (GP).

Pasalnya dalam pelaksanaan Piloting Tahap I yang sedang berlangsung saat ini tidak satupun GP yang mendapat panggilan sebagai peserta.

Tentu saja hal ini menuai pertanyaan bagi GP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Baca Juga: SIAP-SIAP! Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024 Panggil 600 Ribu Peserta, Ini Kriteria yang Diutamakan

Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam sesi live IG pribadinya sempat mendapat beberapa protes.

Guru Penggerak seolah menjadi 'anak tiri' dalam sistem PPG terbaru yang diatur Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 ini.

Sedangkan dalam peraturan tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa GP mendapat prioritas khusus untuk mendapat Serdik melalui PPG.

Tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Guru Penggerak yang belum memiliki Serdik masuk dalam kategori Guru Tertentu.

Bahkan bagi mereka diberikan kepercayaan penuh untuk dapat langsung mengikuti Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) tanpa proses pembelajaran.

Sertifikat Guru Penggerak dinilai setara dengan 36 SKS dari prose pembelajaran dalam PPG Guru Tertentu yang dulu disebut dengan PPG Daljab.

Baca Juga: Resmi Disahkan Nadiem Makarim, untuk Jadi Peserta PPG Kini Tanpa Melalui Tes Tertulis dan Wawancara, Hanya Perlu...

Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK menjelaskan terkait mengapa GP belum dipanggil pada Piloting Tahap I.

Ia menyebut bahwa Guru Penggerak bersama eks lulusan PLPG akan dipanggil pada pelaksanaan Piloting Tahap II.

"Guru Penggerak dan juga yang sudah PLPG tapi belum lulus akan dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II," kata Nunuk dikutip klikpendidikan.id dari IG @nunuksuryani pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Instagram @nunuksuryani, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X