ASN Berstatus Lajang Dipindahkan ke IKN pada Tahap Awal? Begini Kata Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:47 WIB
ASN yang berstatus lajang dipindahkan ke IKN pada tahap awal? Begini kata Kemenpanrb.  (Ilustrasi/setkab/edited by gridart )
ASN yang berstatus lajang dipindahkan ke IKN pada tahap awal? Begini kata Kemenpanrb. (Ilustrasi/setkab/edited by gridart )

 

KLIK PENDIDIKAN - Kemenpan RB menyiapkan 40 ribu kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Dari sekian kuota tersebut, sekitar 5 persen untuk formasi putra-putri Kalimantan Timur.

Menurut Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal. Ia menjelaskan terkait kebijakan  penempatan ASN di IKN.

Baca Juga: Wah, Sri Mulyani Menindaklanjuti Kebijakan Automatic Adjustment, Berikut Penjelasannya

Kebijakan Utama Kemenpan-RB Arizal dalam acara ASN Festival 'Gerakan Bangun Nusantara' di Antara Heritage Center (AHC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu.

Arizal menjelaskan bahwa untuk ASN yang ditempatkan di IKN nantinya melekat di kementerian/lembaga dalam penerimaan 40.000 CPNS untuk tahun ini.

"Seleksinya mungkin dalam waktu dekat ini. Ada afirmasi untuk putra-putri Kaltim untuk nanti bisa kompetisi ya mengisi ASN, calon ASN, PNS itu yang nanti penempatannya di kementerian/lembaga yang ada di IKN," kata Arizal.

Baca Juga: Kabar Tangerang! Program Makanan Bergizi Dilakukan Uji Coba di Sekolah yang Diambil dari Dana BOS Daerah

Hal itu juga termasuk dengan ASN yang sekarang, baik pejabat eselon III dan IV di sekitar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lebih berpeluang untuk berkontribusi juga di kementerian/lembaga yang ada di IKN melalui mutasi dan juga akan diberikan afirmasi.

Tak hanya itu, ASN yang akan dipindah ke IKN harus menguasai literasi digital.

"Nah jadi terkait dengan kompetensi ASN yang dipindah, ini memang diminta bahwa mereka yang menguasai literasi digital karena kerja di sana sudah sangat berubah," tambah Arizal.

Hal itu sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur cara kerja baru dalam untuk membangun kompetensi dan kompetisi.

Baca Juga: Kabar Kemenag: Tetapkan Pedoman Mutasi ASN Terbaru, Kemenag Sebut 'Lebih Transparan dan Akuntabel'

Arizal juga mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dengan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu bahwa ASN yang akan dipindah ke IKN adalah yang masih lajang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X