PPPK Diizinkan Menpan RB Dapat Mengisi 4 Jabatan Fungsional Keterampilan Ini, Asalkan…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:33 WIB
Menpan RB mengizinkan PPPK dapat mengisi jabatan fungsional keterampilan. (menpan.go.id)
Menpan RB mengizinkan PPPK dapat mengisi jabatan fungsional keterampilan. (menpan.go.id)

8. persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Inilah 7 Alasan Kementerian Agama Stop Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah

Selain syarat tersebut diatas, PPPK juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti:

a. PPPK memiliki integritas dan moralitas yang baik;

b. PPPK memiliki ijazah paling rendah SLTA atau setara sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan;

c. PPPK telah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

d. PPPK memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 tahun; dan

e. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Permenpan RB No 14 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X