Sri Mulyani Tetapkan Tak Akan Naikkan Honor Pengemudi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Tahun 2025 Tetap Di Rp…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 21:01 WIB
Sri Mulyani tetapkan tak akan naikkan honor Pengemudi di 2 Provinsi yang ada di Pulau Sulawesi. (facebook.com/smindrawati)
Sri Mulyani tetapkan tak akan naikkan honor Pengemudi di 2 Provinsi yang ada di Pulau Sulawesi. (facebook.com/smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN – Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi tidak akan menaikkan honro pengemudi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Meski 2 Provinsi ini mengalami nasib yang sama, tapi berbeda dengan nasib pengemudi di 4 Provinsi lainnya yang ada di Pulau Sulawesi.

Ya, dari 6 Provinsi di Pulau Sulawesi, Sri Mulyani tetap beri kenaikan honor untuk Pengemudi di 4 Provinsi berikut:

Baca Juga: Uang Makan Berkurang? Coba PNS Ingat-ingat Lagi Berapa Hari Tak Masuk Kerja, Ini Ketentuan Dari Sri Mulyani

1. Provinsi Sulawesi Utara;

2. Provinsi Gorontalo;

3. Provinsi Sulawesi Selatan; dan

4. Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk Pengemudi Provinsi Sulawesi Utara, di tahun 2025 mendatang honornya akan naik sebesar Rp 341.000 per bulan.

Untuk Pengemudi Provinsi Gorontalo, di tahun 2025 mendatang honornya naik sebesar Rp 127.000 per bulan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sudah di Depan Mata, Inilah 6 Tahapan yang Harus Dilalui Pelamar, Jangan Sampai Terlewatkan

Untuk Pengemudi Provinsi Sulawesi Selatan, di tahun 2025 mendatang dapatkan kenaikan honor sebesar Rp 53.000 per bulannya.

Dan untuk Pengemudi Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2025 mendatang mendapatkan kenaikan honor sebesar Rp 101.000 tiap bulannya.

Dan berikut daftar lengkap honor Pengemudi seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 yang mulai berlaku di tahun 2025 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PMK No 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X