KLIK PENDIDIKAN – Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi tidak akan menaikkan honro pengemudi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Meski 2 Provinsi ini mengalami nasib yang sama, tapi berbeda dengan nasib pengemudi di 4 Provinsi lainnya yang ada di Pulau Sulawesi.
Ya, dari 6 Provinsi di Pulau Sulawesi, Sri Mulyani tetap beri kenaikan honor untuk Pengemudi di 4 Provinsi berikut:
1. Provinsi Sulawesi Utara;
2. Provinsi Gorontalo;
3. Provinsi Sulawesi Selatan; dan
4. Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk Pengemudi Provinsi Sulawesi Utara, di tahun 2025 mendatang honornya akan naik sebesar Rp 341.000 per bulan.
Untuk Pengemudi Provinsi Gorontalo, di tahun 2025 mendatang honornya naik sebesar Rp 127.000 per bulan.
Untuk Pengemudi Provinsi Sulawesi Selatan, di tahun 2025 mendatang dapatkan kenaikan honor sebesar Rp 53.000 per bulannya.
Dan untuk Pengemudi Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2025 mendatang mendapatkan kenaikan honor sebesar Rp 101.000 tiap bulannya.
Dan berikut daftar lengkap honor Pengemudi seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 yang mulai berlaku di tahun 2025 mendatang.