Honor Satpam tersebut diatas juga akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Berlaku Tahun 2025, Naik Rp 87.000 Honor Satpam Provinsi Bali Dirubah Sri Mulyani Menjadi…
Honorarium yang diberikan hanya kepada Satpam Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:
1. Mekanisme pengadaan Satpam mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk satpam dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Baca Juga: HORE, PNS Bisa Terima Gaji Puluhan Juta Rupiah, Simak Nominal Gajinya Dalam Skema Single Salary
3. Dalam hal pengadaan Satpam dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
5. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada daftar honor tersebut diatas, maka besaran honor dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.***