KLIK PENDIDIKAN – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru telah resmi ditandatangani oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.
Dalam peraturan tersebut, Satpam di Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan honor yang paling tinggi dari Sri Mulyani jika dibandingkan dengan seluruh Provinsi lainnya yang ada di Pulau Sulawesi.
Bahkan tak tanggung-tanggung, lewat PMK terbaru ini, Satpam Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan tambahan honor hingga Rp 341.000 dari Sri Mulyani.
Dan berikut daftar lengkap honor Satpam seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 yang mulai berlaku di tahun 2025 mendatang.
Honor Satpam Provinsi Sulawesi Utara yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 4.239.000, dan di tahun 2025 naik Rp 341.000 sehingga berubah menjadi Rp 4.580.000.
Honor Satpam Provinsi Gorontalo yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3.654.000, dan di tahun 2025 naik Rp 127.000 sehingga berubah menjadi Rp 3.781.000.
Honor Satpam Provinsi Sulawesi Barat yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3.443.000, dan di tahun 2025 nanti sayangnya satpam di Provinsi ini tidak mendapatkan kenaikan.
Honor Satpam Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 4.038.000, dan di tahun 2025 naik Rp 53.000 sehingga berubah menjadi Rp 4.091.000.
Honor Satpam Provinsi Sulawesi Tengah yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3. 044.000, dan di tahun 2025 naik Rp 101.000 sehingga berubah menjadi Rp 3.145.000.
Baca Juga: Pimpinan Hamas Ismail Haniyah Meninggal Dunia Di Irak Disinyalir Oleh Serangan Roket
Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3.487.000, namun sayangnya di tahun 2025 nanti, Satpam di Provinsi ini tidak mendapatkan kenaikan.
Jadi, berdasarkan daftar honor Satpam tersebut diatas, perbulannya Satpam di Provinsi Sulawesi Utara menerima tambahan honor sebesar Rp. 341.000 per bulannya.