Terbitnya PMK Nomor 39 Tahun 2024 Buat Tenaga Honorer Tersenyum, Ternyata Alasannya Karena Adanya 2 Jenis Tunjangan Ini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 17:10 WIB
Dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang diterbitkan Sri Mulyani buat tenaga honorer tersenyum lebar (ilustrasi - facebook.com/smindrawati)
Dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang diterbitkan Sri Mulyani buat tenaga honorer tersenyum lebar (ilustrasi - facebook.com/smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah menerbitkan kembali sebuah aturan berupa PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang membahas tentang standar anggaran biaya khusus untuk tahun 2025 yang didalamnya membuat beberapa jenis kepegawaian tersenyum lebar. 

Salah satu jenis kepegawaian yang tersenyum lebar akibat terbitnya PMK Nomor 39 Tahun 2024 adalah tenaga honorer.

Hal tersebut dikarenakan, Sri Mulyani tetap menganggarkan 2 jenis tunjangan yang dapat diterima tenaga honorer.

Baca Juga: TOP 3 Universitas Terbaik untuk Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia, Peringkat 1 Diisi Oleh Universitas dari Bandung Ini

2 jenis tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Dengan demikian syarat untuk mendapatkan 2 jenis tunjangan di atas adalah melakukan lembur sesuai perintah pimpinan satuan kerja dengan waktu lembur minimal 2 jam.

Sebelum itu wajib diketahui bahwa tenaga honorer yang akan mendapatkan 2 jenis tunjangan di atas adalah 4 profesi yang tidak dapat diangkat jadi ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bisa Terima Tunjangan Lembur Dari Pemerintah, Segini Nominalnya…

4 profesi tersebut meliputi pramubakti, petugas kebersihan, satpam dan pengemudi.

Untuk nominal, Sri Mulyani tidak melakukan perubahan yaitu untuk tunjangan lembur sebesar Rp13.000 per jam.

Sedangkan untuk nominal tunjangan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

Baca Juga: Batas Usia Calon Pelamar CPNS Tahun 2024 Bukan 35 Tahun Khusus untuk Formasi Ini, Cek Sini Yuk Penjelasannya

Itulah informasi tentang 2 jenis tunjangan yang membuat tenaga honorer tersenyum lebar.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 39/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X