KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kini resmi menerapkan kebijakan potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.
Kebijakan tegas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno.
Baca Juga: Agar Guru Dirindukan Siswa, Bisa Terapkan 5 Gaya Mengajar Kekinian Ini
"Ada aturan yang jelas mengenai pemotongan TPP untuk setiap pelanggaran disiplin yang mesti dipahami ASN. Misalnya, seorang ASN sering terlambat masuk kerja, TPP akan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Deni, dikutip Klikpendidikan.id dari ANTARA, Senin 29 Juli 2024.
Berikut rincian potongan TPP sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 32 Tahun 2020:
1. Terlambat masuk kerja: Potongan sebesar 1 persen
2. Pulang cepat: Potongan sebesar 1 persen
3. Meninggalkan tugas tanpa izin atasan langsung: Potongan sebesar 2 persen
4. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 4 persen
Baca Juga: Awas! ASN Tak Mau Pindah ke IKN, Siap-siap Dapat Sanksi dari Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
5. Tidak mengikuti apel Senin pagi tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen
6. Tidak mengikuti apel tanggal 17 setiap bulan tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen
7. Tidak mengikuti upacara peringatan hari besar nasional tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen