Guru seIndonesia Wajib Tahu! Inilah 3 Keuntungan Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Siap PUNYA

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 21:52 WIB
Inilah tiga keuntungan yang didapatkan Guru apabila memiliki Sertifikat Guru Penggerak (Setkab.go.id)
Inilah tiga keuntungan yang didapatkan Guru apabila memiliki Sertifikat Guru Penggerak (Setkab.go.id)

1. Kepala Sekolah

2. Pengawas Sekolah

3. Penugasan lain di bidang pendidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbudristek nomor 26 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X