3. Penata Kadastral Ahli Pertama Rp540.000,00
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 7.
Demikian ketentuan pembayaran Tunjangan jabatan fungsional PNS penata kadastral yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani pada bulan Agustus 2024.***