Cair Agustus! Sri Mulyani Resmi Transfer Tunjangan PNS Sesuai dengan Jenjang Jabatan Capai Rp1,3 Juta

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 14:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi transfer tunjangan jabatan fungsional PNS Kadastral sebesar ini pada Bulan Agustus. (Instagram/smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani resmi transfer tunjangan jabatan fungsional PNS Kadastral sebesar ini pada Bulan Agustus. (Instagram/smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan Agustus 2024 Menkeu Sri Mulyani resmi akan mencairkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tunjangan yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani akan disesuaikan dengan jenjang jabatannya. 

Pasalnya, pembayaran tunjangan PNS sesuai dengan jenjang jabatannya tersebut memiliki nominal mencapai Rp1,3 juta.

Baca Juga: Kota Pematangsiantar Punya 3 SMA Terbaik yang Raih Nilai UTBK Tertinggi Nasional, Nomor 1 Ternyata Sekolah Swasta

Ketentuan pembayaran tunjangan PNS sesuai dengan jabatannya tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2024. 

Perpres tersebut telah mengatur mengenai pembayaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional penata kadastral. 

Mengenai jadwal pencairannya Sri Mulyani sesuai Perpres tersebut akan mencairkan setiap bulan. 

Baca Juga: Inilah 5 SMA Swasta Terbaik di Sulawesi Selatan, Nomor 1 Bukan dari Kota Makassar, Melainkan...

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan," bunyi pasal 2.

Dengan demikian, maka Sri Mulyani juga akan mencairkan Tunjangan jabatan fungsional penata kadastral pada bulan Agustus 2024.

Sejak Perpres ini diundangkan maka nominal Tunjangan jabatan fungsional PNS penata kadastral ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: KENAIKAN GAJI PNS SEGERA DIUMUMKAN JOKOWI, INTIP DULU BESARAN GAJI POKOKNYA SAAT INI

1. Penata Kadastral Ahli Madya Rp 1.380.000,00

2. Penata Kadastral Ahli Muda Rp1.100.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres no 37 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X