KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan Agustus 2024 Menkeu Sri Mulyani resmi akan mencairkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani akan disesuaikan dengan jenjang jabatannya.
Pasalnya, pembayaran tunjangan PNS sesuai dengan jenjang jabatannya tersebut memiliki nominal mencapai Rp1,3 juta.
Ketentuan pembayaran tunjangan PNS sesuai dengan jabatannya tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2024.
Perpres tersebut telah mengatur mengenai pembayaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional penata kadastral.
Mengenai jadwal pencairannya Sri Mulyani sesuai Perpres tersebut akan mencairkan setiap bulan.
Baca Juga: Inilah 5 SMA Swasta Terbaik di Sulawesi Selatan, Nomor 1 Bukan dari Kota Makassar, Melainkan...
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan," bunyi pasal 2.
Dengan demikian, maka Sri Mulyani juga akan mencairkan Tunjangan jabatan fungsional penata kadastral pada bulan Agustus 2024.
Sejak Perpres ini diundangkan maka nominal Tunjangan jabatan fungsional PNS penata kadastral ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: KENAIKAN GAJI PNS SEGERA DIUMUMKAN JOKOWI, INTIP DULU BESARAN GAJI POKOKNYA SAAT INI
1. Penata Kadastral Ahli Madya Rp 1.380.000,00
2. Penata Kadastral Ahli Muda Rp1.100.000,00