4 Kategori HONORER Ini Beruntung! Sri Mulyani Tetapkan GAJI Sebesar Rp...

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 20:52 WIB
Sri Mulyani tetapkan besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer golongan PPNPN (instagram @smindrawati)
Sri Mulyani tetapkan besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer golongan PPNPN (instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN Terdapat empat kategori honorer yang telah ditetapkan mendapatkan gaji pokok. 

Besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer tersebut ditetapkan dengan besaran sesuai provinsi masing-masing.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang telah mengesahkan peraturan mengenai besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer tersebut.

Baca Juga: Bantuan Pasang Baru Listrik, Hasil Kolab Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Yuk Kenali Program BPBL

Namun perlu diingat bahwa besaran gaji pokok yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut merupakan batas maksimal.

Sri Mulyani mengesahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada bulan Mei 2023 lalu tentang Standar Biaya Masukan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut juga memuat tentang besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer.

Baca Juga: Dear Lulusan SMA, Ada Lowongan Kerja Transjakarta untuk Usia Maksimal 50 Tahun, Begini Cara Daftarnya

Sehingga besaran gaji yang ditetapkan merupakan batas maksimal pemberian.

Besaran gaji pokok bagi masing-masing kategori honorer di setiap provinsi akan kami bahas di bawah ini.

Keempat kategori honorer yang dimaksud yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hanya Membolehkan Guru yang Memenuhi Kriteria Ini Untuk Menjadi Kepala Sekolah di SILN

Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah tergolong PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ).

Berikut besaran gaji pokok bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X