Bantuan Pasang Baru Listrik, Hasil Kolab Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Yuk Kenali Program BPBL

photo author
Muhammad Haikal, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 20:27 WIB
Kementerian ESDM diukung Komisi VII DPR RI dalam program BPBL atau Bantuan Pasang Baru Listrik (gatrik.esdm.go.id)
Kementerian ESDM diukung Komisi VII DPR RI dalam program BPBL atau Bantuan Pasang Baru Listrik (gatrik.esdm.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) memiliki program bantuan untuk masyarakat terkait dengan penggunaan energi listrik.

Program tersebut bernama Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), hal ini didukung sepenuhnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lewat Komisi VII.

BPBL merupakan program pemerintah sekaligus salah satu upaya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi serta mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan listrik.

Program BPBL atau Bantuan Pasang Baru Listrik ini dimulai sejak tahun 2022 hingga pelaksanaan di tahun 2024 ini. Jumlah penerima manfaat dari tahun ketahun selalu bertambah.

Baca Juga: Ditjen Ketenagalistrikan Berikan Program BPBL demi Pemerataan Akses Listrik Daerah 3T, Berikut Kriterianya

Pada tahun 2022, program BPBL terealisasi 100,22 persen dari target di angka 80.000 rumah tangga penerima manfaat.

Demikian pula untuk tahun 2023 program BPBL terealisasi 105,28 persen dari target 125.0000 rumah tangga penerima manfaat.

Seiring dengan bertambahnya penerima manfaat, sebaran wilayah provinsi yang ditarget menerima BPBL juga semakin bertambah.

Tahun 2022 melibatkan 22 provinsi, untuk 2023 sebanyak 32 sebaran wilayah dan di 2024 cakupannya menjadi lebih luas lagi yaitu mencapai 36 titik.

Baca Juga: Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2024 Ma'ruf Amin Jajal All-New KONA Electric Mobil Listrik Pertama dengan TKDN Capai 60 Persen

Untuk tahun 2024 ini, Kemen ESDM menargetkan 122.000 rumah tangga penerima manfaat dalam bentuk BPBL.

Dan memang sesuai dengan rencana pemerintah untuk menaikan rasio elektrifikasi, maka salah satu caranya dengan memudahkan akses masyarakat untuk menggunakannya.

Rumah tangga penerima manfaat BPBL akan menerima listrik berdaya 900 VA dan token perdana senilai Rp100.000.

Tidak berhenti disitu, rumah tangga penerima manfaat BPBL juga menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO), pengujian instalasi, pemeriksaan dan pemasangan instalasi listrik untuk 3 buah titik lampu dan 1 kotak kontak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: gatrik.esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X