Mekanismenya Langsung Masuk ke Rekening PNS, Segede ini Tunjangan Uang Makan PNS Golongan I II III IV yang Ditetapkan Sri Mulyani

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 14:27 WIB
Sebesar ini jumlah tunjangan uang makan PNS golongan I II III IV sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani. (bkd.kaltimprov.go.id)
Sebesar ini jumlah tunjangan uang makan PNS golongan I II III IV sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani. (bkd.kaltimprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menurut aturan yang sudah disahkan pemerintah, mekanisme pembayaran tunjangan uang makan langsung masuk ke rekening PNS.

"Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai ASN," isi Pasal 6 PMK Nomor 72/PMK.05/2016.

PMK Nomor 72/PMK.05/2016 adalah sebuah aturan yang resmi ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 10 Jurus Ngajar Menyenangkan dan Disukai Siswa! Guru Harus Terapkan Ini

Jumlah uang makan PNS saat ini berdasarkan yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan uang makan PNS golongan I sebesar Rp35.000/hari.

Tunjangan uang makan PNS golongan II sebesar Rp35.000/hari.

Baca Juga: Ayah Bunda Perlu Tahu Mata Pelajaran Bahasa Inggris Wajib di SD Sederajat Sesuai Kurikulum Merdeka, Mulai Kelas Berapa?

Tunjangan uang makan PNS golongan III sebesar Rp37.000/hari.

Tunjangan uang makan PNS golongan IV sebesar Rp41.000/hari.

"Uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir kerja Pegawai ASN pada hadir kerja dalam 1 (satu) bulan," isi Pasal 2 PMK Nomor 72/PMK.05/2016.

Baca Juga: SELAMAT! Nominal 3 Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan I II III IV ini Akan Cair di Tahun 2025

Ya, PNS harus hadir kerja jika ingin mendapatkan tunjangan uang makan.

Perlu diperhatikan oleh PNS, uang makan tidak akan diberikan jika:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, PMK nomor 72/PMK.05/2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X