KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer tahun ini akan berbahagia sebab akan ada pengangkatan PPPK dari tenaga honorer.
Tenaga honorer tersebut salah satunya yang diangkat dari lulusan tamatan SD (sekolah dasar).
Pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK sesuai dengan UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Wah, MenpanRB Konsolidasi dengan Kemendikbudristek, Bahas Apa Ya? Simak Informasinya Berikut Ini
Adapun pengangkatan tenaga-tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Menurut Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR menjelaskan terkait pengangkatan tenaga honorer dengan lulusan tamatan SD dapat diangkat sebagai PPPK.
Dikutip KLIK PENDIDIKAN dari Instagram @mardanialisera hari Senin tanggal 22 Juli 2024.
Baca Juga: Dede Yusuf Soroti Kebijakan 'Cleansing' 107 Guru Honorer di DKI Jakarta, Berikut Informasinya
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah.
Persyaratan tersebut yakni tenaga honorer wajib perdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) agar dapat diangkat sebagai PPPK.
"Jangan kecil hati, khusus untuk honorer yang sudah terdata di BKN, lulusan SD bisa diakomodasi. Semua adalah pejuang, wajib dihargai, apalagi yang sudah puluhan tahun mengabdi," ujar Mardani.
Baca Juga: Simak! Wakil Ketua Komisi X DPR RI Menilai PPDB Jalur Zonasi Gagal, Kok Bisa? Berikut Informasinya
Tidak hanya itu, Mardani juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Dan rencananya, tenaga honorer tersebut akan mendapatkan nomor induk pegawai diperkirakan pada bulan Desember 2024, juga termasuk lulusan SD.