Sejumlah 113.177 Peserta Sekolah Kedinasan Sudah Mulai Secara Bertahap Ikuti SKD pada 18 Juli hingga 6 Agustus 2024, Ini Pesan Menpan RB

photo author
Nur Resma Akmayasari, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:56 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan telah dimulai pada hari ini, Kamis 18 Juli 2024 (menpan.go.id)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan telah dimulai pada hari ini, Kamis 18 Juli 2024 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Seleksi sekolah kedinasan dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Periode SKD dilaksanakan secara serentak pada 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.

SKD di berbagai titik lokasi ujian, yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, 21 UPT BKN, serta 4 lokasi mandiri instansi.

Pemerintah pada tahun ini membuka jalur penerimaan CPNS pada 8 instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alokasi sebanyak 3.445 formasi.

Baca Juga: EduRank 2024: TOP 3 Universitas Terbaik di Indonesia yang Diperingkat Berdasarkan Kinerja Penelitian dalam Ilmu Politik, UNDIP Juara 3!

Adapun jumlah peserta SKD sekolah kedinasan mencapai 113.177 peserta. Jumlah ini didapat setelah dilakukan seleksi administrasi dan pendaftaran pada Mei dan Juni lalu.

Sekolah kedinasan yang diberikan alokasi formasi adalah :

1. Politeknik Keuangan Negara (STAN) 722 formasi

2. Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 721 formasi

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 400 formasi,

4. Politeknik Siber dan Sandi Negara 105 formasi

5. Politeknik Statistika STIS 355 formasi

6. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi 400 formasi

7. 22 sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan sebanyak 622 formasi, serta

8. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 120 formasi.

Baca Juga: Auto Jadi Idaman Mertua! Segini Gaji Tetap yang Akan Kamu Dapatkan Jika Selesai Sekolah Dinas di STIS dan Langsung Jadi PNS di BPS! Persiapkan Dirimu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: menpan go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X