KLIK PENDIDIKAN - Presiden RI telah menerbitkan sebuah Perpres No 96 Tahun 2017 tentang perubahan Perpres No 37 Tahun 2015 yang membahas tentang tunjangan kinerja PNS pegawai pajak.
Dalam Perpres tersebut telah tertera besaran tunjangan kinerja yang dapat diterima PNS pegawai pajak.
Yang mengagetkan adalah, nominal tunjangan kinerja PNS pegawai pajak menjadi nominal terbesar untuk tunjangan kinerja yang diterima PNS.
Sebab nominal tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak tertinggi tembus dibesaran Rp117.375.000.
Tentunya dengan besaran ratusan juta Rupiah tersebut akan membuat PNS yang menerimanya makin sejahtera.
Tapi sayangnya sesuai pasal 5 Perpres No 96 Tahun 2017, terdapat aturan yang membuat PNS pegawai pajak harus rela uang sebesar tersebut harus tidak diberikan lagi.
Agar tidak penasaran, berikut ini penyebab yang membuat PNS harus gigit jari karena tidak diberikan lagi tunjangan kinerja.
- PNS pegawai pajak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- PNS pegawai pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai PNS.
- PNS pegawai pajak yang diperbantukan / dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar Kemenkeu.
- PNS pegawai pajak yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.