KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN menjelang akhir tahun 2024.
Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, upaya untuk mengimplementasikan Rancangan Peraturan tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara detail.
Dalam kesempatan tersebut, dibicarakan pula mengenai pentingnya kontribusi positif dari para pegawai dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia.
Baca Juga: Strategi Pemindahan ASN: Detail Rencana dari 2023 Hingga 2034 Simak Informasinya....
Diskusi juga mencakup uji publik terhadap regulasi yang diharapkan akan segera ditetapkan, dengan harapan agar Kota Semarang siap mengimplementasikan Undang-Undang No. 20 tahun 2023.
Fokus utama adalah pada penyelesaian status pegawai non-ASN yang saat ini berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta yang belum terdata.
Walikota dalam sambutannya menekankan perlunya penataan yang komprehensif terhadap tenaga non-ASN, yang melibatkan berbagai aspek termasuk rekrutmen dan manajemen talenta.
Peraturan yang direncanakan akan memberikan mekanisme yang lebih adil bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya mengejar target akhir tahun 2024 untuk menyelesaikan penataan, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan seleksi ketat sejak tahun 2021 hingga 2023, yang telah menghasilkan sejumlah lulusan yang siap diangkat sebagai ASN atau PPPK.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada terutama dalam memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Pengadaan ASN 2024: Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan....
Di akhir sesi, peserta rapat sepakat untuk terus mengupayakan agar penataan ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Dengan demikian, Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.